JPN: Logo Garuda Tak Langgar Aturan

Senin, 28 Februari 2011

 

 

::: Butuh Seragam untuk Perusahaan atau institusi Anda? Segera Hubungi Adjie Sutardi 021-83355992 / 0817-6323644. Website: www.SeragamOnline.com :::

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan terhadap logo garuda di kaos tim nasional Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

Dalam persidangan, pihak Menteri Pemuda dan Olahraga serta Presiden menegaskan logo garuda di kaos tim nasional PSSI, tidak langgar aturan.

”Penggunaan lambang negara yang tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa diperbolehkan,” kata jaksa pengacara negara (JPN) Febrytriyanto dalam keterangan tertulis saat sidang, Senin (28/2/2011).

Diketahui, praktisi hukum David Tobing meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.
(Kholil Rokhman/Koran SI/ful)

Sumber: OKEZONE

 

 

Share this Post:
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

No Responses to “JPN: Logo Garuda Tak Langgar Aturan”

Leave a Reply:

Name (required):
Mail (will not be published) (required):
Website:
Comment (required):
XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>